Perwakilan PTTUN menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur pengawasan.
“Namun sehingga Spesifik menerangkan gimana prilaku hakim,” ujar Perwakilan PTTUN dihadapan beberapa perwakilan massa aksi.
Isi dan Dasar Hukum Surat Aksi
Aksi PB SAMPAL dilaksanakan berdasarkan surat pemberitahuan Nomor 273/SAMPAL-PALAS/A-XI/2025 tertanggal 17 November 2025.
Detail aksi:
- Hari/Tanggal: Senin, 01 Desember 2025
- Waktu: 10.00 WIB – selesai
- Lokasi Aksi: Kantor PTTUN Medan
- Titik Kumpul: Lapangan MMTC
- Perkiraan Massa: ±100 orang
- Perlengkapan: Sound system, spanduk
Dasar hukum aksi merujuk pada:
- UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN
- UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Tuntutan PB SAMPAL
Dalam pernyataan sikapnya, PB SAMPAL mengajukan lima tuntutan:
- Meminta Ketua PTTUN Medan meninjau ulang Perkara 27/G/2025/PTUN.MDN.
- Meminta Ketua PTTUN memanggil dan meminta klarifikasi majelis hakim terkait dugaan lobi maupun intervensi.
- Meminta BAWAS (Badan Pengawas MA) mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan potensi tindak pidana terkait penanganan perkara.
- Mendorong PTTUN menjaga integritas peradilan, membuka ruang dialog, serta memastikan putusan berdasarkan fakta dan keadilan.
- Meminta peninjauan ulang pengguguran 60 Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat Desa Janji Raja dan Desa Rao-Rao Dolok, Kecamatan Sosa, Padang Lawas.
Surat tuntutan ditandatangani:
- Koordinator Aksi: Freddy Manda Saputra
- Koordinator Lapangan: Syahrul Efendi












