Freddy juga menilai jalannya persidangan terkesan tidak berimbang dan berharap pimpinan PTUN Medan memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.
Pernyataan Peserta Aksi
Salah seorang peserta aksi, Ilham, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim.
Menurutnya, tidak ada satu pun alat bukti dari Penggugat yang menunjukkan adanya kesalahan prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami melihat adanya kekeliruan putusan yang terkesan memihak. Padahal sekitar 60 warga memiliki SHM yang berkekuatan hukum lebih tinggi dan masyarakat juga terbukti menguasai lahan,” ujar Ilham.
Ilham menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan perlindungan hukum yang jelas terhadap lahan mereka yang telah bersertifikat resmi.
PTTUN Menindaklanjuti Laporan Aksi
Pihak PTTUN menemui massa untuk menerima aspirasi para pengunjuk rasa di ruangan gedung PTTUN.
Perwakilan PTTUN tersebut menerima laporan secara langsung dan akan memproses.
Pengaduan tertulis yang diserahkan oleh PB SAMPAL, dan SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan), yaitu aplikasi resmi pengaduan yang dikelola Badan Pengawas Mahkamah Agung.












