Keterangan itu disampaikan Bringin Jaya saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Sabtu (31/10/2026). Ia menyebut pelaksanaan penindakan melalui KRYD menjadi salah satu langkah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” demikian imbauan yang disampaikan melalui Kasi Humas.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain ketentuan tersebut, turut disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












