Dalam operasi itu, personel Polsek Perbaungan bergabung dengan dua personel BNNK Serdang Bedagai untuk mendatangi lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.
Ketika petugas tiba, SPPA alias LB diduga tengah melakukan transaksi sabu dengan MCL alias I dan AL alias B. Menyadari kedatangan aparat, SPPA alias LB sempat membuang sebuah plastik klip putih yang diduga berisi sabu.
Dari pemeriksaan awal, MCL alias I mengaku membeli satu paket sabu seharga Rp70.000. Paket tersebut berada dalam penguasaan AL alias B dan disebut berasal dari SPPA alias LB melalui PK sebagai perantara.
Polisi juga memperoleh keterangan mengenai dugaan pembagian peran dalam transaksi tersebut. PK diduga bertugas sebagai penjaga atau pengatur mekanisme transaksi. Setiap calon pembeli terlebih dahulu harus menghubungi PK untuk menyampaikan besaran paket yang ingin dibeli.
Komunikasi dari calon pembeli kemudian diteruskan PK kepada SPPA alias LB. Setelah itu, SPPA alias LB menyerahkan paket sabu secara langsung kepada pembeli.












