Penggeledahan di lokasi menghasilkan sejumlah barang bukti dari beberapa orang yang diamankan. Dari penguasaan SPPA alias LB, petugas menyita satu tas hitam, dua telepon genggam merek Oppo dan Itel, uang tunai Rp645.000, satu timbangan elektrik, satu ball plastik klip, satu pipet sekop, serta sejumlah plastik klip berisi barang yang diduga sabu dalam berbagai ukuran.
Rincian barang bukti sabu dari SPPA alias LB tercatat memiliki berat bruto sekitar 2,79 gram dan berat netto sekitar 1,79 gram.
Sementara dari MCL alias I, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Kap 70 berwarna biru dan satu paket kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 0,17 gram atau netto 0,07 gram. Adapun dari PK, petugas menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna biru.
Keempat pria berikut seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian bersama BNNK untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.












