Hukum

Dua Terduga Perampok Driver Taksi Online Ditangkap 8 Jam Usai Jasad Korban Ditemukan

×

Dua Terduga Perampok Driver Taksi Online Ditangkap 8 Jam Usai Jasad Korban Ditemukan

Sebarkan artikel ini

Polisi mengungkap dugaan perampokan yang berujung kematian terhadap Riyan Alamsyah di Deli Serdang. Dua tersangka disebut menjual mobil korban seharga Rp17 juta, sementara dua orang yang diduga sebagai penadah turut diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perampokan yang menewaskan pengemudi taksi online di Deli Serdang. (27/8/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Ditangkap di Penginapan Medan Amplas

Gerak cepat penyidik membawa polisi kepada AP dan GPM. Keduanya ditangkap Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.

Waktu penangkapan tersebut hanya berselang sekitar delapan jam sejak jasad Riyan ditemukan di kawasan perkebunan tebu.

“Berhasil menangkap kedua pelaku ini pada hari Jumat 14 Agustus 2026, berkisar pukul 03.30. Kurang lebih delapan jam sejak ditemukannya mayat si korban,” ungkapnya.

Selain dua tersangka utama, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan korban. Mobil yang disebut telah berpindah tangan dengan harga Rp17 juta tersebut kini menjadi salah satu barang bukti dalam perkara.

“Mobil sudah dijual dengan harga Rp17 juta dan itu sudah dibeli. Kemudian si penadahnya juga sudah kita tangkap sebanyak dua orang dan juga sudah kita proses. Untuk penahanannya juga sudah kita tahan,” kata Cornelius.

Terancam Hukuman Maksimal

Atas dugaan perbuatannya, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Penyidik juga masih menelusuri lebih jauh asal narkotika yang disebut digunakan kedua tersangka sebelum dugaan perampokan terjadi.

Kepolisian menyatakan berdasarkan penelusuran data yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, AP dan GPM disebut baru pertama kali melakukan kejahatan dengan modus tersebut.

“Kedua pelaku itu masih baru pertama kali ini melakukan kejahatan tersebut,” ujarnya.

Saat ini AP dan GPM telah ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami sejumlah aspek perkara, termasuk asal narkotika yang digunakan sebelum aksi serta keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.