Terkait keluhan jalan rusak yang disampaikan warga Jalan Sisingamangaraja Km 9,5, Godfried meminta Dinas Pekerjaan Umum untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama kepala lingkungan dan tokoh masyarakat.
Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur harus memperhatikan status kepemilikan lahan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Apabila lokasi tersebut merupakan fasilitas umum dan telah memiliki kejelasan status, maka pembangunan dapat diperjuangkan melalui program yang tersedia.
Program UHC dan Kendala Pelayanan Rumah Sakit
Menanggapi keluhan warga mengenai pengalaman saat menggunakan layanan kesehatan, Godfried menegaskan bahwa masyarakat Kota Medan memiliki hak mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC).
Ia menjelaskan, warga yang memiliki KTP Medan secara otomatis telah mendapatkan perlindungan kesehatan sesuai ketentuan program tersebut.
Godfried menegaskan rumah sakit tidak diperbolehkan mengutamakan pembayaran uang muka dibandingkan penanganan pasien dalam kondisi darurat.












