“Menurut Undang-Undang Kesehatan dia harus diutamakan dulu keselamatan baru administrasi dan tidak ada pembayaran DP apapun. tidak boleh seperti itu,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat yang mengalami kendala dalam pelayanan kesehatan agar segera melaporkan sehingga dapat ditindaklanjuti.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Medan telah mengalokasikan anggaran besar untuk program UHC sehingga masyarakat tidak perlu ragu menggunakan fasilitas kesehatan yang tersedia.
Soroti Peran Perusahaan Melalui CSR
Menanggapi keluhan warga mengenai aktivitas perusahaan di sekitar Martoba 1, Godfried meminta pemerintah dan masyarakat melakukan koordinasi lebih lanjut.
Ia mengatakan, perusahaan yang berada di sekitar pemukiman warga memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar melalui program CSR.
Godfried meminta kepala lingkungan dan tokoh masyarakat menyampaikan data perusahaan yang berada di sekitar wilayah tersebut agar dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Menurutnya, perhatian perusahaan terhadap masyarakat sekitar tidak hanya berkaitan dengan bantuan sosial, tetapi juga menyangkut lingkungan, pendidikan, dan kesehatan.












