Persoalan Beralih pada Bukti Kepemilikan
Kuasa hukum Zulkarnain, DR. M. Sai Rangkuti, SH, MH, mengatakan pihaknya berpegang pada dokumen pertanahan yang dimiliki kliennya. Berdasarkan SHM yang diterbitkan BPN Medan, kata dia, salah satu batas bidang tanah tersebut tercantum berupa gang atau jalan.
Ia juga menyebut adanya bangunan tembok yang menurutnya didirikan anak-anak Dalil Maha di bagian yang disebut sebagai badan gang/jalan serta di atas parit.
M. Sai menilai persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui pembuktian dokumen pertanahan dan tidak berkembang menjadi informasi yang belum terverifikasi di ruang publik.
“Jika ada yang merasa gang/jalan itu adalah miliknya, kan tinggal menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Tak perlulah harus memprovokasi lewat medsos segala, tunjukkan saja keabsahan kepemilikan tanah, agar jangan sampat terjadi hoax ataupun fitnah”, tutup DR. M. Sai Ranguti, SH, MH.
Lurah Tunggu Klarifikasi Instansi Teknis
Di sisi lain, Lurah Sei Agul Adhe Kurniawan mengatakan persoalan tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan dari salah satu pihak. Ia menyebut telah melihat dokumen SHM milik Zulkarnain dan menemukan adanya keterangan mengenai batas tanah berupa gang atau jalan.
Karena itu, pihak kelurahan mengambil langkah dengan menunggu jawaban resmi dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan tata ruang. Surat telah ditujukan kepada BPN Medan serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Medan.
Menurut Adhe, penjelasan dari instansi teknis dibutuhkan agar status gang atau jalan tersebut dapat diketahui berdasarkan dokumen dan data resmi pemerintah, bukan semata-mata berdasarkan klaim masing-masing pihak.
“Selain keabsahan dan legalitas kepemilikan tanah, saya juga tengah menunggu penjelasan dari instansi teknis. Biar nantinya warga saya dapat menerima isi dokumen resmi pemerintah tentang keberadaan dan satus gang/jalan tersebut:, ucap Adhe Kurniawan.
Dengan demikian, polemik mengenai batas tanah dan status gang di kawasan tersebut masih terbuka untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Kepastian mengenai legalitas bidang tanah maupun status gang/jalan diharapkan dapat diperoleh setelah BPN Medan dan instansi teknis terkait memberikan keterangan resmi.












