Dari lokasi penindakan, petugas menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut ditemukan di belakang pondok kebun dengan total berat mencapai sekitar 5.000 gram.
“Dari AN dan S, kita menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 5.000 gram di belakang pondok kebun tersebut,” ujar AKP Philip.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap kedua orang yang diamankan, polisi menduga ganja tersebut berada dalam penguasaan mereka untuk kemudian diberikan kepada seseorang yang menjadi calon penerima.
Kepada penyidik, keduanya menyampaikan informasi mengenai asal barang tersebut. Lima kilogram ganja itu disebut diperoleh melalui pembelian dari wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama saat pengungkapan dilakukan.
“Keduanya menyebut lima kilogram ganja tersebut dibeli dengan harga Rp700 ribu per kilogram di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama,” jelasnya.
Selain mengamankan AN dan S, polisi juga memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan pihak lain. Barang tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial P, sementara calon penerima diduga berinisial T. Terhadap kedua pihak tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman.












