TAPANULI SELATAN, langgamnews.com – Peredaran narkotika jenis ganja diduga kembali berhasil dihentikan aparat kepolisian di Kabupaten Tapanuli Selatan. Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan mengamankan lima kilogram ganja yang diduga akan diedarkan, dalam pengungkapan kasus di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/7/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah jajaran Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan.
Mengutip informasi dari Humas Polda Sumatera Utara, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AN (37) dan S (30). Keduanya ditemukan di sekitar pondok perkebunan milik masyarakat saat petugas melakukan tindakan kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan yang dilakukan personel di lapangan terkait dugaan peredaran ganja di kawasan Batang Angkola.












