TAPANULI SELATAN, langgamnews.com – Peredaran narkotika jenis ganja diduga kembali berhasil dihentikan aparat kepolisian di Kabupaten Tapanuli Selatan. Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan mengamankan lima kilogram ganja yang diduga akan diedarkan, dalam pengungkapan kasus di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/7/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah jajaran Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan.
Mengutip informasi dari Humas Polda Sumatera Utara, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AN (37) dan S (30). Keduanya ditemukan di sekitar pondok perkebunan milik masyarakat saat petugas melakukan tindakan kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan yang dilakukan personel di lapangan terkait dugaan peredaran ganja di kawasan Batang Angkola.
Dari lokasi penindakan, petugas menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut ditemukan di belakang pondok kebun dengan total berat mencapai sekitar 5.000 gram.
“Dari AN dan S, kita menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 5.000 gram di belakang pondok kebun tersebut,” ujar AKP Philip.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap kedua orang yang diamankan, polisi menduga ganja tersebut berada dalam penguasaan mereka untuk kemudian diberikan kepada seseorang yang menjadi calon penerima.
Kepada penyidik, keduanya menyampaikan informasi mengenai asal barang tersebut. Lima kilogram ganja itu disebut diperoleh melalui pembelian dari wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama saat pengungkapan dilakukan.
“Keduanya menyebut lima kilogram ganja tersebut dibeli dengan harga Rp700 ribu per kilogram di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama,” jelasnya.
Selain mengamankan AN dan S, polisi juga memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan pihak lain. Barang tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial P, sementara calon penerima diduga berinisial T. Terhadap kedua pihak tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman.
AKP Philip menyebut, pengungkapan ini menjadi langkah awal bagi penyidik untuk membongkar jalur peredaran ganja tersebut. Polisi masih berupaya mengungkap seluruh rangkaian distribusi, mulai dari sumber barang hingga pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya.
“Saat ini kita terus mengembangkan perkara untuk menelusuri pemasok, calon penerima, dan pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Philip.
Polres Tapanuli Selatan memastikan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian menyatakan upaya penyelidikan dan penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah dampak buruk narkoba terhadap masyarakat.
“Kami akan terus memperkuat penyelidikan dan penindakan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” pungkasnya.












