BATU BARA, langgamnews.com – Aparat Satreskrim Polres Batu Bara tengah menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di Kabupaten Batu Bara. Dalam penanganan perkara tersebut, seorang pria berinisial M.A. (44) telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 14 tahun. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh perangkat desa bersama pelapor dengan terlebih dahulu memastikan kondisi korban sebelum membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Berdasarkan data kepolisian, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 16 Juli 2026.
Informasi yang dihimpun dari Humas Polda Sumut menyebutkan, M.A., warga Kecamatan Talawi, diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Terduga pelaku diserahkan kepada personel Satreskrim Polres Batu Bara oleh perangkat desa bersama sejumlah warga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, korban memberikan keterangan bahwa dugaan tindak pidana tersebut diduga telah terjadi berulang kali dalam rentang beberapa tahun. Peristiwa terakhir disebutkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik bergerak melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku guna mendukung proses pemeriksaan secara menyeluruh.
Saat ini, penyidik masih melaksanakan sejumlah tahapan penyidikan, di antaranya memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan dari terduga pelaku, melengkapi administrasi perkara, serta menggelar perkara untuk menentukan status hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Berkas perkara selanjutnya akan dipersiapkan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Batu Bara menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.












