Hukum

Kuasa Hukum BKM Darul Amin Minta Kesepakatan Mediasi Dijalankan, Kegaduhan di Masjid Dihindari

×

Kuasa Hukum BKM Darul Amin Minta Kesepakatan Mediasi Dijalankan, Kegaduhan di Masjid Dihindari

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Sa’i Rangkuti selaku kuasa hukum BKM Darul Amin memberikan keterangan mengenai hasil mediasi antara BKM dan Nazir Wakaf Masjid Darul Amin di Medan Tembung, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Dalam berita acara serah terima itu tercantum empat dokumen. Di antaranya Surat Hak Milik Nomor 94 Sertifikat Wakaf Desa Tembung, surat keterangan Camat Nomor 393.83/…/SKT/TB-MT/2011, surat keterangan Camat Nomor 594/…/SKT-TMT/VII/2000, serta Surat Keterangan Notaris Pelepasan Ganti Rugi Nomor 657/PTT-SDBT/AG/III/2026.

Dokumen serah terima tersebut menyatakan pihak kedua menyimpan surat-surat tersebut dan tidak menyerahkannya kepada pihak lain kecuali atas izin Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Medan dan diketahui pihak BKM Darul Amin.

Sa’i Rangkuti kembali meminta agar setiap perbedaan pendapat mengenai persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia.

“Kalau memang ada perbedaan pendapat, mari ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan administrasi dan kewenangan kemudian menimbulkan konflik baru di tengah jamaah. Klien kami ingin suasana Masjid Darul Amin tetap kondusif,” kata Sa’i Rangkuti.

Ia menegaskan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara baik. Kepentingan jamaah serta ketertiban di lingkungan Masjid Darul Amin, menurutnya, perlu tetap menjadi perhatian seluruh pihak.