Dalam berita acara tersebut juga disebutkan BKM menyerahkan surat-surat sertifikat tanah wakaf maupun dokumen tanah yang belum bersertifikat wakaf kepada Kepala KUA Medan Tembung. Untuk tanah yang belum bersertifikat wakaf, proses pengurusannya selanjutnya akan dilakukan secara bersama-sama.
Sa’i Rangkuti menyatakan pihaknya menghormati hasil mediasi sekaligus mengapresiasi KUA Kecamatan Medan Tembung yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Kami menghormati hasil keputusan mediasi dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KUA Medan Tembung yang telah memfasilitasi pertemuan ini. Yang paling penting adalah semua pihak menghormati kesepakatan yang telah dibuat,” ujar Sa’i Rangkuti, Sabtu (3/10/2026).
BKM Minta Persoalan Tak Berkembang Jadi Kegaduhan
Menurut Sa’i Rangkuti, pihaknya kemudian menerima informasi dari kliennya, Ketua BKM Darul Amin Abdul Muthalib Batubara, mengenai adanya pihak yang disebut mengaku sebagai anggota Nazir Wakaf dan menyampaikan keberatan terhadap aktivitas BKM setelah hasil mediasi ditempelkan di lingkungan Masjid Darul Amin.












