Hukum

Kuasa Hukum BKM Darul Amin Minta Kesepakatan Mediasi Dijalankan, Kegaduhan di Masjid Dihindari

×

Kuasa Hukum BKM Darul Amin Minta Kesepakatan Mediasi Dijalankan, Kegaduhan di Masjid Dihindari

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Sa’i Rangkuti selaku kuasa hukum BKM Darul Amin memberikan keterangan mengenai hasil mediasi antara BKM dan Nazir Wakaf Masjid Darul Amin di Medan Tembung, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Sa’i menegaskan informasi tersebut merupakan laporan yang diterima pihaknya dari klien. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kegaduhan di lingkungan masjid.

“Kami meminta semua pihak tunduk dan menghormati isi kesepakatan yang telah dibuat dalam forum mediasi. Kalau ada pihak yang tidak setuju atau merasa keberatan, silakan menempuh upaya hukum atau langkah hukum yang tersedia. Jangan kemudian membuat kegaduhan di lingkungan masjid,” tegasnya.

Ia mengatakan pihak BKM mengedepankan penyelesaian secara damai. Seluruh pihak juga diharapkan dapat menjalankan peran masing-masing sesuai kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara mediasi.

Dokumen Tanah Masjid Diserahkan kepada Kepala KUA

Sebelumnya, Berita Acara Serah Terima Surat-Surat Tanah Masjid Darul Amin tertanggal 23 September 2026 juga mencatat penyerahan sejumlah dokumen tanah Masjid Darul Amin.

Dokumen tersebut diserahkan Ketua BKM Abdul Muthalib Batubara kepada Kepala KUA Kecamatan Medan Tembung, H. Masril Halomoan Harahap, M.A.