Menanggapi hal tersebut, hakim sempat mengingatkan agar hasil liputan tidak disebarluaskan.
“Siapa pun yang meliput persidangan ini, kami minta jangan sampai disebarkan keluar,” kata hakim.
Namun pernyataan itu mendapat tanggapan dari kalangan wartawan yang menegaskan bahwa peliputan tetap mengikuti kode etik jurnalistik dan bertujuan untuk kepentingan publik.
“Peliputan kami tentu akan ditayangkan, baik melalui portal maupun media lainnya, namun tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik,” ujar seorang wartawan.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim akhirnya memperbolehkan publikasi dengan catatan tetap menjaga prinsip jurnalistik yang berlaku.
Keterangan Saksi dan Isu Rekaman
Dalam kesaksiannya, R menjelaskan kronologi dugaan kejadian yang disebut berlangsung di area tangga rumah. Ia mengungkapkan bahwa tidak seluruh peristiwa terekam kamera pengawas karena listrik sempat padam.
“MCB dimatikan Erwin,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa rekaman CCTV yang tersedia tidak menampilkan keseluruhan kejadian.












