LUBUK PAKAM, langgamnews.com – Persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (23/4/2026), diwarnai perdebatan terkait peliputan media, selain pendalaman fakta hukum yang tengah diuji di ruang sidang.
Perkara bernomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam itu dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota dan panitera pengganti. Terdakwa Sherly mengikuti jalannya sidang dengan pendampingan kuasa hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., serta Sudirman, S.H., M.H., sedangkan Jaksa Penuntut Umum diwakili Ricky Sinaga.
Perdebatan bermula ketika saksi pelapor berinisial R menyampaikan keberatan atas kehadiran media dalam persidangan terbuka tersebut. Ia mengaku khawatir pemberitaan berdampak pada kehidupan pribadi, khususnya anaknya yang masih bersekolah.
“Izin yang mulia, sebelum sidang dimulai saya ingin sampaikan beberapa hal, satu soal persidangan hari ini saya keberatan diliput oleh media, karena ini saya kesini dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa dalam perkara rumah tangga, dan saya ada rumah tangga, yaitu anak saya sedang sekolah saya takut, pemberitaan sampai keteman-temannya dan takut anak saya di bully di sekolah, karena anak yang paling besar ikut sama saya,” ucap R di hadapan majelis hakim.












