Politik

Komisi III DPRD Medan Sidak PT Musim Mas, Temukan Perizinan dan Sertifikasi Belum Lengkap

×

Komisi III DPRD Medan Sidak PT Musim Mas, Temukan Perizinan dan Sertifikasi Belum Lengkap

Sebarkan artikel ini

Komisi III DPRD Medan melakukan kunjungan kerja ke PT Musim Mas, Senin (07/07/2025), untuk mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perizinan, pembayaran pajak, hingga kewajiban produksi minyak goreng "Minyak Kita".

Rombongan Komisi III DPRD Medan saat kunjungan kerja ke PT Musim Mas di Medan Deli, Senin (07/07/2025). (langgamnews.com/Foto: Istimewa).

Medan, langgamnews.com – Komisi III DPRD Kota Medan melakukan kunjungan kerja ke beberapa perusahaan besar di wilayah Medan Utara, salah satunya ke PT Musim Mas di Jalan Kol. Yos Sudarso Km. 7,8, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin (07/07/2025).

Kunjungan dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, H. Zulkarnaen SKM, serta sejumlah anggota Komisi III, yaitu Hj. Sri Rezeki (F-PKS), Drs. Godfired E Lubis (F-PSI), dr. Faisal Arby M.Biomed (F-NasDem), Eko Afrianta Sitepu (F-Hanura), dan dr. Dimas Sofani Lubis (F-Golkar). Turut hadir perwakilan Dinas PTSP Medan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, perwakilan kelurahan, dan staf Komisi III.

Rombongan diterima perwakilan PT Musim Mas, yakni Yuwandi (General Manager Corporate Department) bersama Rudi dan Fendi.

Fokus Pengawasan DPRD Medan

David Roni menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas Komisi III dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Medan, termasuk kepatuhan pada aturan pajak dan perizinan.

“Kami ingin melihat langsung kepatuhan perusahaan dalam pembayaran pajak, serta memastikan dokumen perizinan seperti Amdal, sertifikat halal, izin edar BPOM, izin limbah B3, izin usaha, K3, hingga izin keamanan dan kebakaran,” ujar David Roni.

Selain itu, pihaknya menyoroti kewajiban perusahaan terkait produksi minyak goreng “Minyak Kita” sesuai Permendag No.18 Tahun 2024, yang mewajibkan setiap produsen minyak goreng menyisihkan 30 persen produksinya untuk program tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *