Temuan dari Dinas PTSP
Sementara itu, Salomo, perwakilan PTSP Medan, mengungkapkan adanya temuan bahwa PT Musim Mas memiliki 34 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
“Ada beberapa KBLI yang belum dilaporkan dan ada yang ganda. Contohnya industri minyak goreng kelapa sawit di Jalan Pancing dan Yos Sudarso, juga industri kosmetik termasuk pasta gigi. Kami harap segera dilaporkan agar tidak menimbulkan simpang siur,” jelas Salomo.
Kesimpulan Komisi III
Di akhir pertemuan, David Roni menyatakan masih ada perizinan dan sertifikasi yang belum tuntas.
“Kami meminta PT Musim Mas segera menyelesaikan izin yang belum keluar. Komisi III akan terus mengawasi hingga perizinan lengkap,” tegasnya.
Komisi III DPRD Medan juga sepakat akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Musim Mas untuk membahas dokumen perizinan lebih lanjut.
“Pemko Medan tidak berniat menghambat investasi. Namun, perusahaan harus mengikuti regulasi. Pajak adalah sumber PAD yang penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas David Roni.










