Binjai, langgamnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (11/09/2025). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah No.378, Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari tahapan penanganan perkara pidana. Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Binjai dalam menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, pemusnahan ini juga menjadi sarana edukasi hukum kepada masyarakat bahwa tindak pidana, khususnya narkotika dan kejahatan umum lainnya, akan diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.












