“Untuk saat ini tindakan itu rekaman kami miliki ya, kami memiliki dokumen rekaman ada oknum pemerintahan meminta sesuatu uang sebesar Rp50 juta. Namun untuk melakukan langkah hukum lebih lanjut kelihatannya masih kami pertimbangkan,” ungkap Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, S.H., M.H.
Sa’i juga menyebut nama pemilik objek tanah tersebut adalah Zulkarnain Parlinduri.
Dahlil Maha Berikan Versi Berbeda
Setelah memberikan keterangan, Dr. M. Sa’i Rangkuti bersama tim hukum meninggalkan lokasi setelah menunggu Dahlil Maha yang belum datang.
Tidak lama kemudian, Dahlil Maha tiba di lokasi. Kehadirannya kembali memicu percekcokan dengan Zulkarnain Parinduri. Dalam keterangannya kepada wartawan, Dahlil Maha menyampaikan versinya mengenai status tanah dan sejarah penggunaan jalur tersebut.
Dahlil menyebut tanah tersebut merupakan hibah dari orang tuanya dan jalur itu telah digunakan sejak puluhan tahun lalu.
“Hibah pemberiaan orang tua untuk jalan gitulah. Ini 3 meter lebih kuranglah. Kena berarti dia masuk jalan ni tanah ni ya Pak. Bukan jalan bukan kami sendiri buktinya sampai keluar sana. Oh ini punya tanah Bapak. Iya iya. Jalan ini punya tanda Bapak. Iya iya. Ini yang yang bangun siapa nih Pak? Enggak ini dulu gini enggak bukan pemerintah ini cucuran ada MDP dulu kan.”












