Hukum

Dugaan Rp50 Juta dalam Mediasi Sengketa Pagar Sei Agul Jadi Sorotan, Sa’i Rangkuti Buka Rekaman

×

Dugaan Rp50 Juta dalam Mediasi Sengketa Pagar Sei Agul Jadi Sorotan, Sa’i Rangkuti Buka Rekaman

Sebarkan artikel ini

Sengketa akses jalan di Kelurahan Sei Agul memanas setelah pagar yang menutup akses rumah kos dibongkar. Kuasa hukum Zulkarnain Parinduri menyebut ada dugaan permintaan sekitar Rp50 juta dalam proses mediasi, sementara pihak yang disebut terkait belum memberikan klarifikasi.

Suasana memperlihatkan dua pihak (posisi kanan Kuasa Hukum Zulkarnain Parinduro, Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H) yang terlibat sengketa akses jalan berjabat tangan di depan rumah di Lingkungan 13, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, di tengah persoalan pagar yang menutup akses menuju sejumlah rumah, Jumat (4/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Sa’i juga mempertanyakan mekanisme mediasi yang dilakukan. Menurut dia, setiap upaya penyelesaian persoalan seharusnya memiliki dasar dan dilakukan secara transparan serta tidak merugikan salah satu pihak.

“Ya sudah kita perlihatkan ini alasannya. Enggak apa-apa tanya apa dasar mereka memang, silakan konfirmasi kepada kami sendiri alasan mereka yang mereka akan berupaya untuk mediasi gitu tapi mediasinya dengan syarat-syarat tertentu yang menurut hemat kami tidak memihak kepada kepentingan rakyat,” ucapnya.

Ia berharap aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan maupun kelurahan dapat memastikan persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku. Sa’i bahkan mengkritik kepemimpinan pemerintahan setempat apabila dinilai tidak mampu memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Saran kami ya lebih bagus mundur dari pemerintahan camat ataupun lurah sebagaimana Sei Agul ataupun Kecamatan Medan Barat karena tidak memihak kepada kepentingan rakyatnya. Kalau seorang pemimpin sudah tidak memihak kepada rakyatnya apalagi diharapkan oleh rakyatnya,” kata Sa’i.

Klaim Memiliki Rekaman

Mengenai dugaan permintaan uang tersebut, Sa’i menyatakan pihaknya mengaku memiliki rekaman yang menurutnya dapat menjadi bahan untuk dipertimbangkan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Meski demikian, ia belum memastikan tindakan hukum apa yang akan ditempuh. Menurutnya, pihak kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah yang dianggap tepat berdasarkan bukti yang dimiliki.