Hukum

Dua Titik Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkotika di Desa Bubun Dibongkar, Polres Langkat Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

×

Dua Titik Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkotika di Desa Bubun Dibongkar, Polres Langkat Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Sebarkan artikel ini

Berawal dari Laporan Warga, Tim Gabungan Satres Narkoba dan Polsek Tanjung Pura Lakukan Penertiban Disaksikan Masyarakat

Proses pembongkaran gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika oleh tim gabungan Polres Langkat di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, disaksikan langsung perangkat desa dan warga, Senin (20/7/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Proses pembongkaran dilakukan secara terbuka dengan disaksikan perangkat desa dan masyarakat setempat. Pelibatan warga dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Selain menjaga akuntabilitas setiap tindakan penegakan hukum, keterlibatan masyarakat juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Langkat IPTU M.R. Siregar menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Langkat,” tegas IPTU M.R. Siregar.