LANGKAT, langgamnews.com – Informasi yang disampaikan masyarakat kembali menjadi dasar tindakan cepat aparat kepolisian dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika. Tim gabungan Satres Narkoba Polres Langkat bersama Polsek Tanjung Pura menertibkan dua lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Senin malam (20/7/2026).
Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting, S.H., M.H. Setelah menerima laporan dari warga, personel gabungan langsung melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Pada lokasi pertama, petugas menemukan sebuah gubuk yang dilengkapi meja, kursi, dan kepingan kayu yang diduga dimanfaatkan sebagai fasilitas pendukung aktivitas penyalahgunaan narkoba. Bangunan beserta perlengkapannya kemudian dibongkar dan dimusnahkan di lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas Polda Sumut, penyisiran dilanjutkan ke titik kedua yang masih berada di Desa Bubun. Di kawasan perkebunan kelapa sawit, petugas menemukan sebuah gubuk lain yang diduga menjadi tempat berkumpul. Di lokasi tersebut juga ditemukan sejumlah klip plastik kosong serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Seluruh bangunan kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari langkah penertiban.
Proses pembongkaran dilakukan secara terbuka dengan disaksikan perangkat desa dan masyarakat setempat. Pelibatan warga dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Selain menjaga akuntabilitas setiap tindakan penegakan hukum, keterlibatan masyarakat juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Langkat IPTU M.R. Siregar menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Langkat,” tegas IPTU M.R. Siregar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, serta mengedepankan nilai Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman dalam setiap pelaksanaan tugas.
Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat menegaskan akan terus mengintensifkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika. Kolaborasi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba demi masa depan generasi penerus bangsa.












