LANGKAT, langgamnews.com – Informasi yang disampaikan masyarakat kembali menjadi dasar tindakan cepat aparat kepolisian dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika. Tim gabungan Satres Narkoba Polres Langkat bersama Polsek Tanjung Pura menertibkan dua lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Senin malam (20/7/2026).
Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting, S.H., M.H. Setelah menerima laporan dari warga, personel gabungan langsung melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Pada lokasi pertama, petugas menemukan sebuah gubuk yang dilengkapi meja, kursi, dan kepingan kayu yang diduga dimanfaatkan sebagai fasilitas pendukung aktivitas penyalahgunaan narkoba. Bangunan beserta perlengkapannya kemudian dibongkar dan dimusnahkan di lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas Polda Sumut, penyisiran dilanjutkan ke titik kedua yang masih berada di Desa Bubun. Di kawasan perkebunan kelapa sawit, petugas menemukan sebuah gubuk lain yang diduga menjadi tempat berkumpul. Di lokasi tersebut juga ditemukan sejumlah klip plastik kosong serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Seluruh bangunan kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari langkah penertiban.












