Proyek senilai Rp397.000.000 tersebut dikerjakan oleh CV Melva Jaya Kontraktor di bawah tanggung jawab Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang.
Salah seorang warga, Dison Tarigan, mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan pondasi ketika melihat langsung proses pembangunan.
“Pondasi cor untuk plat beton itu harusnya digali dulu. Ini tidak. Langsung ditimpa dan dicor begitu saja di atas tanah. Mau nipu siapa,” tegas Dison Tarigan, warga sekitar, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Dison, aksi penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara agar benar-benar dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
“Kami bayar pajak. Masa jalan untuk kami sendiri dikerjakan asal-asalan? Kami stop! Kami tidak mau uang negara dihamburkan untuk proyek abal-abal,” lanjut Dison dengan nada geram.
Ia kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan, melainkan menginginkan kualitas pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.












