Sumatera Utara

Warga Pertanyakan Mutu Proyek Jembatan Rp397 Juta, Penggunaan Pondasi Lama Picu Desakan Audit Lapangan

6
×

Warga Pertanyakan Mutu Proyek Jembatan Rp397 Juta, Penggunaan Pondasi Lama Picu Desakan Audit Lapangan

Sebarkan artikel ini

Pekerjaan Bernilai Ratusan Juta di Pancur Batu Menuai Protes Setelah Pelaksana Mengakui Konstruksi Baru Dibangun di Atas Struktur Lama

Suasana lokasi proyek jembatan pelat beton bernilai Rp397 juta di Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, ketika warga mendatangi lokasi untuk melihat kondisi pekerjaan dan menyampaikan keluhan terkait metode pembangunan, Senin (3/8/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

DELI SERDANG, langgamnews.com – Polemik pembangunan jembatan pelat beton di Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, masih menjadi perhatian masyarakat. Proyek yang dibiayai melalui APBD senilai Rp397 juta itu dipersoalkan warga setelah muncul dugaan penggunaan pondasi lama dalam proses pembangunan, sehingga mereka meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh.

Papan proyek pembangunan jembatan pelat beton di Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, tampak terpasang di lokasi sebagai identitas kegiatan pembangunan infrastruktur, Senin (3/8/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

Aksi warga kembali terlihat pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 13.31 WIB. Dipimpin Tokoh Masyarakat Desa Baru, Evadison Tarigan, sejumlah warga mendatangi lokasi pekerjaan untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta adanya evaluasi terhadap kualitas proyek yang sedang berjalan.

Menurut hasil pengamatan masyarakat, struktur yang digunakan sebagai pondasi tidak dibangun dari awal. Konstruksi baru disebut berdiri di atas jembatan lama yang dinilai sudah mengalami penurunan kondisi.

Ketika dimintai keterangan mengenai metode pelaksanaan proyek, pelaksana pekerjaan, Saidik, membenarkan bahwa pembangunan dilakukan dengan memanfaatkan struktur jembatan lama sebagai dasar konstruksi baru.

Pengakuan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari warga terkait dasar perencanaan teknis, persetujuan metode pekerjaan, hingga sistem pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait selama proyek berlangsung.

“Kami muak! Anggaran ratusan juta, hasilnya kayak tambal sulam. Ini jalur utama truk material berat lewat tiap hari. Kalau ambles siapa yang tanggung? Negara? Atau nyawa warga,” tegas Evadison dengan nada kecewa.

Ia juga mempertanyakan pihak yang memberikan persetujuan terhadap metode pembangunan tersebut.

“Siapa yang menyetujui metode kerja seperti ini? Mana pengawasan dari Dinas terkait? Mana konsultan?” lanjut Evadison.

Bagi warga Desa Baru, pembangunan jembatan merupakan aspirasi yang telah diperjuangkan sejak tahun 1998. Karena itu, realisasi proyek setelah hampir tiga dekade dinilai seharusnya mampu menghadirkan infrastruktur yang berkualitas dan tahan lama.

“Saat usulan akhirnya dikabulkan Pemkab Deli Serdang, warga sempat bersyukur. Tapi harapan itu langsung mati saat melihat hasilnya, kerjaan asal-asalan yang akan menimbulkan kekecewaan di belakang hari,” ujar Evadison.

Ia menegaskan masyarakat mendukung pembangunan infrastruktur, namun berharap hasil pekerjaan benar-benar memenuhi standar karena jembatan tersebut menjadi akses penting bagi aktivitas masyarakat dan kendaraan pengangkut material.

“Kami minta jembatan yang kokoh, kuat, untuk anak cucu. Bukan jembatan kertas yang 1 tahun langsung hancur. Ini vital bagi kami.”

Atas kondisi tersebut, warga meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan proyek dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Sampai berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak dinas mengenai alasan penggunaan metode tersebut maupun hasil pengawasan selama pelaksanaan pekerjaan.

Sebelumnya, pada Sabtu (1/8/2026), warga Desa Baru sempat menghentikan sementara pembangunan pelat beton di ruas Jalan Pancur Batu–Durin Tonggal. Penghentian dilakukan sebagai bentuk protes karena pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

Proyek senilai Rp397.000.000 tersebut dikerjakan oleh CV Melva Jaya Kontraktor di bawah tanggung jawab Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang.

Salah seorang warga, Dison Tarigan, mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan pondasi ketika melihat langsung proses pembangunan.

“Pondasi cor untuk plat beton itu harusnya digali dulu. Ini tidak. Langsung ditimpa dan dicor begitu saja di atas tanah. Mau nipu siapa,” tegas Dison Tarigan, warga sekitar, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Dison, aksi penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara agar benar-benar dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

“Kami bayar pajak. Masa jalan untuk kami sendiri dikerjakan asal-asalan? Kami stop! Kami tidak mau uang negara dihamburkan untuk proyek abal-abal,” lanjut Dison dengan nada geram.

Ia kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan, melainkan menginginkan kualitas pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kalau pakai uang negara, kerjakan yang benar. Yang bertanggung jawab. Jangan permalukan kami,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan para pekerja dari CV Melva Jaya Kontraktor telah meninggalkan lokasi setelah pekerjaan dihentikan oleh warga. Hingga kini masyarakat masih menunggu langkah pemerintah untuk memberikan kepastian mengenai kelanjutan proyek tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar, S.T., M.T., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (4/8/2026), menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Trmksh infonya ya..saya udah suruh check PPK nya ke lapangan..tks,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar, S.T., M.T.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi atau dilengkapi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.