Setelah pria tersebut berhasil diamankan, petugas memeriksa sejumlah barang yang ditemukan bersamanya. Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan satu buah tang, satu buah kunci pas, satu buah obeng, satu ikatan kecil kabel, satu unit HP merek OPPO warna merah hitam, serta lima buah baut AC.
Petugas juga mengecek kondisi rumah yang menjadi lokasi kejadian. Rumah tersebut diketahui sedang dalam keadaan kosong. Di halaman samping rumah, polisi menemukan satu unit outdoor AC merek Sharp yang sudah dilepas dari posisi pemasangannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di bagian luar rumah korban, diketahui rumah dalam keadaan kosong dan satu unit outdoor AC merek Sharp sudah dilepas pelaku serta sudah diletakkan di halaman samping rumah,” jelas AKP Wisnugraha.
Kepolisian kemudian menyebut Iwan Sinaga alias Iwan Batak mengakui perbuatannya setelah diamankan. Meski demikian, proses perkara tetap diserahkan kepada kepolisian untuk penanganan sesuai ketentuan hukum.
Polisi menyatakan pria tersebut diduga terlibat tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana,”ucap AKP Wisnugraha.












