TNI & Polri

Polres Dairi Amankan AS, Sita 13,25 Gram Sabu dan Timbangan Elektrik

×

Polres Dairi Amankan AS, Sita 13,25 Gram Sabu dan Timbangan Elektrik

Sebarkan artikel ini

Pria berusia 34 tahun itu diamankan di Kecamatan Sidikalang setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat. Penyidik masih mendalami asal barang dan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika.

Barang bukti yang diduga sabu seberat 13,25 gram diamankan polisi bersama seorang pria berinisial AS di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Minggu (23/8/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

DAIRI, langgamnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi mengamankan seorang pria berinisial AS (34) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 11 plastik klip berisi sabu dengan berat total 13,25 gram.

AS diamankan di Jalan Lintas Sidikalang–Parongil, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, setelah personel Satres Narkoba menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan mengatakan, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi.

“Setibanya di lokasi, petugas menemukan AS sedang mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP Syahril Ramadhan, Minggu (23/8/2026).

Dalam pemeriksaan awal, tiga plastik klip yang diduga berisi sabu ditemukan di dalam dompet AS. Polisi juga menemukan 13 plastik klip kosong serta satu pipet yang telah diruncingkan dan diduga digunakan sebagai sekop dari saku kiri yang bersangkutan.

Petugas kemudian memeriksa tas milik AS. Dari dalam tas tersebut ditemukan delapan paket yang diduga berisi sabu dan satu timbangan elektrik yang disebut disembunyikan di dalam kaus kaki.

Dengan demikian, barang bukti yang disebut diamankan polisi terdiri atas 11 plastik klip yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 13,25 gram, selain sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dalam pemeriksaan, AS disebut mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. Lokasi pengambilan barang disebut berada di wilayah Tembung, Kabupaten Deli Serdang, di kawasan pinggiran rel kereta api.

“Dari keterangan sementara, AS mengaku tidak mengetahui identitas orang yang menyerahkan narkotika tersebut. Namun, yang bersangkutan mengetahui lokasi pengambilan barang,” jelas Kasi Humas.

AS dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterangan yang diperoleh untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang memasok narkotika ke wilayah Kabupaten Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K. mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Masyarakat juga diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan, apalagi mengedarkan narkotika karena dampaknya sangat merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat,” tegas Kapolres.

Ia menilai keterlibatan masyarakat diperlukan untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mari kita bersama-sama wujudkan Kabupaten Dairi yang bersih dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.