Polemik Merek Meidensha
Lebih jauh, SSE mempertanyakan legalitas penggunaan merek Meidensha dalam kontrak terbaru Inalum. Mereka menegaskan divisi hoist Meidensha Jepang sudah berhenti produksi sejak 2010 dan beralih menjadi konsultan elektrik.
“Meski sudah kami sampaikan, Inalum tetap menerima brake shoe bermerek Meidensha dari vendor lain pada Desember 2024 dan Januari 2025. Kami berharap Inalum mengambil kebijakan yang berpihak pada kepentingan negara,” tulis pihak SSE.
Sorotan RCW Sumut
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW Sumut, Sunaryo, juga menilai ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.
“Fakta bahwa barang OEM resmi dari Kito dan Satuma ditolak, sementara barang yang diterima PT INALUM tidak memiliki merek Meidensha, seperti terlihat di label barang. Namun, pada Delivery Order (DO) dari vendor serta kartu inspeksi internal Inalum tercantum tulisan merek Meidensha. Hal ini bertentangan dengan kondisi fisik barang yang nyata-nyata tidak memiliki label atau merek Meidensha., merupakan kejanggalan serius. Ini bisa masuk kategori pengadaan tidak sah dan berpotensi korupsi,” tegas Sunaryo di Medan.
Menurutnya, pola penolakan barang sah disertai penerimaan produk bermerek yang sudah tidak berproduksi dapat dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.
“Barang yang sah sudah masuk gudang tapi ditolak. Itu sama saja dengan membiarkan potensi kerugian negara. Jika ada pembayaran tanpa penggunaan barang, berarti uang negara terbuang sia-sia,” ungkapnya.
Sunaryo menambahkan, indikasi pelanggaran bisa pula dikaitkan dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor jika terbukti ada intervensi dalam pengadaan. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut segera melakukan penyelidikan.
“Kalau memang ada oknum yang mengatur skema pengadaan untuk menguntungkan pihak tertentu, itu jelas korupsi. Kami tidak ingin BUMN sebesar Inalum tercoreng. Penegak hukum harus berani membuka fakta kasus ini,” pungkasnya.












