Berita Utama

SSE Tegaskan Suku Cadang Sesuai Kontrak, Bukti Surat Resmi Meidensha telah Dikirim ke PT INALUM

×

SSE Tegaskan Suku Cadang Sesuai Kontrak, Bukti Surat Resmi Meidensha telah Dikirim ke PT INALUM

Sebarkan artikel ini
Name plate barang (langgamnews.com/Foto: Istimewa).

Argumentasi Hukum

SSE menilai alasan pembatalan kontrak tidak tepat. Mereka merujuk pada Pasal 8.5 Syarat & Ketentuan Kontrak yang menegaskan kewajiban tetap berlaku sampai seluruh pelaksanaan selesai. Selain itu, Pasal 11.1 dan 11.2 kontrak juga membuka peluang addendum jika disepakati bersama.

“Bahkan rapat koordinasi dengan Departemen Logistik Inalum pada Februari dan Maret 2024 sudah memutuskan jadwal baru pengiriman suku cadang. Itu berarti ada perpanjangan waktu secara implisit. Maka pembatalan sepihak tidak tepat secara hukum,” tegas manajemen SSE.

Dugaan Hambatan Internal

Pihak SSE juga menyoroti adanya dugaan hambatan internal di tubuh Inalum. Mereka menilai ada oknum yang sengaja memperlambat proses addendum sehingga menimbulkan potensi kerugian negara, baik berupa pemborosan anggaran maupun keterlambatan produksi.

SSE mengingatkan manajemen Inalum agar berpegang pada ketentuan hukum, antara lain UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua aturan itu menekankan tanggung jawab direksi serta larangan penyalahgunaan wewenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *