Sementara itu, warga yang mengalami kesulitan ekonomi dapat menyertakan surat keterangan dari lurah sebagai salah satu persyaratan pengajuan. Besaran pengurangan yang disampaikan Godfried berkisar 40 hingga 75 persen, dengan tetap memperhatikan kelengkapan dokumen dan kewajiban pembayaran PBB tahun sebelumnya.
Pada sektor kesehatan, ia menerangkan program Universal Health Coverage (UHC) Kota Medan yang memungkinkan warga memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan kesehatan tanpa membayar langsung ketika berobat.
Ia menyebutkan, penduduk yang telah memiliki KTP Kota Medan minimal tiga bulan dapat memanfaatkan layanan tersebut di rumah sakit yang menerima BPJS Kesehatan. Warga cukup menunjukkan KTP dan kartu keluarga untuk pemeriksaan kepesertaan.
Godfried menyampaikan bahwa anggaran program UHC dialokasikan melalui APBD Kota Medan sekitar Rp300 miliar setiap tahun. Selain pelayanan rumah sakit, masyarakat juga dapat memanfaatkan pemeriksaan kesehatan di puskesmas, seperti pengecekan tekanan darah, kolesterol, dan gula darah dengan menunjukkan KTP.












