SAMOSIR, langgamnews.com – Peningkatan mutu pelayanan air bersih dan penguatan komunikasi antarlembaga menjadi perhatian dalam kunjungan Tim Divisi Hukum dan Penasihat Hukum Perumda Tirtanadi ke Polres Samosir, Selasa (20/10/2026). Pertemuan tersebut juga menjadi forum bertukar pandangan mengenai penerapan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban itu, kedua pihak membahas pentingnya respons terhadap kebutuhan pelanggan, perbaikan pelayanan di tingkat cabang, serta pemahaman hukum dalam pelaksanaan tugas masing-masing institusi.
Rombongan Perumda Tirtanadi terdiri atas Kepala Divisi Hukum Idham Khalid Siregar, Kepala Bidang Penanganan Sengketa Siti Zainab Lubis, dan staf bidang Saur Tua Sihaloho. Turut hadir penasihat hukum perusahaan, yakni Dr. Ahmad Yasir Lubis, S.H., M.H., Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., dan Abdullah Mar’ie S.H, bersama Kepala Cabang Samosir Rocky Tua Batubara.
Kedatangan rombongan disambut Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim, termasuk kepada Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti.
Sa’i Rangkuti: Kepercayaan Pelanggan Harus Dibangun Melalui Pelayanan
Penasihat Hukum Perumda Tirtanadi, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menekankan bahwa kualitas pelayanan publik tidak cukup hanya diukur dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Keterbukaan komunikasi, kecepatan menanggapi pengaduan, dan kesediaan melakukan evaluasi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan pelanggan.
Ia menyambut positif masukan Kapolres Samosir mengenai peningkatan pelayanan di Kantor Cabang Samosir. Menurutnya, koordinasi yang baik dapat membantu mendorong perbaikan pelayanan sekaligus memperkuat hubungan antara penyedia layanan publik dan masyarakat.
“Kami menyambut baik masukan dari Ibu Kapolres Samosir terkait peningkatan pelayanan di Kantor Cabang Samosir. Bagi kami, pelayanan kepada pelanggan bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan air bersih, tetapi juga bagaimana membangun kepercayaan masyarakat melalui respons yang cepat, komunikasi yang baik, dan komitmen untuk terus melakukan perbaikan,” ujarnya.
Sa’i berharap masukan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Perumda Tirtanadi, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan di Kabupaten Samosir.
Ia juga menilai hubungan antarlembaga yang dibangun melalui dialog dapat mendukung terciptanya pelayanan yang lebih responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kapolres Beri Masukan, Kantor Cabang Siap Tingkatkan Layanan
Dalam pembahasan pelayanan pelanggan, Kapolres Samosir memberikan masukan agar Kantor Cabang Samosir terus meningkatkan kualitas layanan demi memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Kepala Cabang Samosir Rocky Tua Batubara menyambut baik saran tersebut. Ia menyatakan komitmennya untuk terus mengupayakan pelayanan yang optimal bagi pelanggan.
Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan maupun kebutuhan layanan, Perumda Tirtanadi juga menyediakan sejumlah saluran komunikasi yang dapat dimanfaatkan pelanggan.
Masyarakat dapat mendatangi Kantor Cabang Samosir di Jalan Kol. Liberty Malau. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui Call Center Perumda Tirtanadi di nomor 08116015000 atau WhatsApp Call Center Cabang Samosir di nomor 082167372167.
Saluran tersebut diharapkan dapat membantu pelanggan menyampaikan persoalan yang dihadapi sekaligus memudahkan pihak cabang menindaklanjuti pengaduan secara lebih cepat dan tepat.
Bahas KUHP Baru dan Prinsip Ultimum Remedium
Selain berfokus pada pelayanan air bersih, pertemuan tersebut membahas perkembangan hukum pidana, khususnya penerapan KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Salah satu topik yang menjadi perhatian ialah prinsip ultimum remedium, yakni pendekatan yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam konteks yang sesuai dengan ketentuan hukum. Penerapannya tetap harus memperhatikan aturan perundang-undangan dan karakteristik masing-masing perkara.
Dalam diskusi tersebut, Sa’i Rangkuti menyoroti pentingnya pemahaman hukum yang baik bagi setiap institusi dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya. Profesionalitas, proporsionalitas, dan keadilan, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan tugas maupun penyelesaian persoalan hukum.
“Kami berharap sinergi seperti ini terus terjalin, sehingga peningkatan pelayanan publik dapat berjalan beriringan dengan pemahaman hukum yang baik. Dengan mengedepankan dialog, pencegahan, dan penyelesaian persoalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kita dapat bersama-sama membangun pelayanan yang lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya.
Pembahasan tersebut turut dikaitkan dengan semangat pelayanan kepolisian melalui tagline Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yaitu “Polisi Bersama Masyarakat”. Semangat ini menjadi bagian dari diskusi mengenai pentingnya membangun komunikasi dan kerja sama dengan masyarakat serta pemangku kepentingan, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Sinergi Antarlembaga untuk Pelayanan yang Lebih Baik
Pertemuan ditutup dengan foto bersama Kapolres Samosir, Tim Divisi Hukum dan Penasihat Hukum Perumda Tirtanadi, serta Kepala Cabang Samosir.
Kegiatan tersebut mengusung semangat pelayanan Tirtanadi, yakni “Melayani Dengan Hati”, sebagai pengingat pentingnya memberikan layanan yang mengutamakan kebutuhan pelanggan.
Melalui komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan, Perumda Tirtanadi dan Polres Samosir diharapkan dapat memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Samosir.












