Berita Utama & Headline

Satresnarkoba Batu Bara Bergerak Cepat, Dua Tersangka Sabu Diamankan dalam Waktu Satu Jam

0
×

Satresnarkoba Batu Bara Bergerak Cepat, Dua Tersangka Sabu Diamankan dalam Waktu Satu Jam

Sebarkan artikel ini

Dua lokasi berbeda menjadi sasaran operasi setelah polisi memperoleh informasi dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Barang bukti sabu yang ditemukan saat penggerebekan di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Jumat (29/5/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

BATU BARA, langgamnews.com – Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Dalam dua operasi yang berlangsung pada Jumat (29/5/2026), petugas berhasil mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti sabu dari Kecamatan Medang Deras serta Kecamatan Air Putih.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Batu Bara dalam menekan peredaran narkotika yang masih menjadi perhatian di sejumlah wilayah Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui Kasat Resnarkoba, Arifin Purba, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Kasus pertama diungkap pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAN (24), warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,90 gram. Selain itu, turut diamankan satu lembar kertas putih yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Tidak lama berselang, sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus kedua di kawasan Jalinsum, Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RM (23), warga Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tangan RM, polisi menyita satu plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu pipa kaca pirek yang terdapat lekatan sabu serta uang tunai sebesar Rp2.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara. Penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses hukum dan mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.