Barang di Lokasi Jadi Bagian Penyelidikan
Setelah menerima laporan, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan bersama Kanit Reskrim IPDA Roy F.D. Rumapea dan Kanit Intel IPDA Andre Siregar mendatangi lokasi.
Penanganan kemudian melibatkan Satreskrim dan Tim Identifikasi (Inafis) Polres Simalungun untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang, yakni satu tas samping berisi uang dan balsem, satu bilah parang, satu keranjang belanjaan, serta satu botol racun rumput merek Gramoxone. Bekas muntahan juga ditemukan di sekitar posisi korban.
“Jarak antara mulut korban dengan cairan yang ditemukan sekitar 15 sentimeter,” kata AKP Verry Purba.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara untuk membantu penyidik menelusuri rangkaian kejadian yang menimpa korban.












