Hukum & Kriminal

Ops Antik Toba 2026 Bongkar Dugaan Peredaran Ganja di Padangsidimpuan, Pria Paruh Baya Diamankan

2
×

Ops Antik Toba 2026 Bongkar Dugaan Peredaran Ganja di Padangsidimpuan, Pria Paruh Baya Diamankan

Sebarkan artikel ini

Polisi menyita satu bal diduga ganja seberat 900 gram dari pelaku yang ditangkap di Jalinsum Batunadua. Pemasok narkotika masih dalam pengejaran.

PADANGSIDIMPUAN, langgamnews.com – Aparat Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial M alias K alias B (53) dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Sabtu (16/5/2026) sore.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang digelar jajaran Polda Sumatera Utara dalam upaya menekan peredaran narkotika di berbagai wilayah.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus itu bermula setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga membawa narkoba di kawasan Jalinsum Batunadua.

Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono SH MH mengatakan, personel kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Mendapat informasi itu, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi,” kata AKP Juli Purwono.

Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi warga. Polisi lalu menghentikan pelaku untuk pemeriksaan.

Pada saat proses penangkapan berlangsung, pria tersebut sempat mencoba melarikan diri. Namun upaya itu berhasil digagalkan aparat kepolisian.

“Pelaku sempat berusaha kabur saat diberhentikan petugas, tetapi berhasil diamankan di lokasi,” sebutnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi menemukan satu bal diduga ganja dengan berat bruto sekitar 900 gram yang dibungkus plastik asoy hitam dan plastik putih.

Barang bukti itu ditemukan tergantung di sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan pelaku.

Selain ganja, aparat turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor dan dua lembar plastik asoy yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria di kawasan Kampung Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dengan harga Rp1,9 juta.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja di wilayah Padangsidimpuan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan pihak kepolisian akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika, terutama di jalur-jalur yang rawan dijadikan lintasan distribusi barang terlarang.

“Polda Sumut berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Ferry.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait.