Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari 67 perkara tindak pidana umum, dengan rincian:
-
Perkara narkotika sebanyak 46 perkara, dengan barang bukti berupa sabu seberat 62,09 gram, ekstasi sebanyak 845 butir, dan ganja seberat 51,12 gram.
-
Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda) sebanyak 5 perkara, dengan barang bukti berupa pakaian dan barang pribadi terkait.
-
Perkara TPUL/KAMNECTIBUM (Tindak Pidana Umum Lainnya / Ketertiban dan Keamanan Umum) sebanyak 16 perkara, dengan barang bukti berupa buku togel, senjata tajam, serta barang lain yang berkaitan.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum dan standar keamanan, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan.
Dihadiri Unsur Forkopimda
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai instansi, antara lain:
-
Drs. Ruslianto, M.Pd – mewakili Wali Kota Binjai (Asisten I Pemerintah Kota Binjai)
-
Ulwan Maluf, S.H., M.H – mewakili Ketua Pengadilan Negeri Binjai
-
Junfredi Sembiring, S.H – mewakili Kapolres Binjai (KBO Narkoba Polres Binjai)
-
Suryawan, S.Sos – Kepala BNN Kota Binjai
-
Wawan Irawan, A.Md.IP, S.H., M.H. – Kepala Lapas Binjai
-
dr. Sugianto, Sp.OG, M.K.M. – Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai
Kejari Binjai menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin dalam rangka menuntaskan proses hukum serta memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Binjai.












