Berita UtamaHukum

Hans Silalahi Sebut Dugaan “Mafia Pengacara” di Balik Dana Rp1,2 Miliar, Polisi Diminta Bertindak

×

Hans Silalahi Sebut Dugaan “Mafia Pengacara” di Balik Dana Rp1,2 Miliar, Polisi Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum Martupa Sidebang mengungkap lima nama berinisial dalam laporan ke Polda Sumut. Dana disebut diberikan untuk pengurusan perkara, tetapi pendampingan hukum yang dijanjikan dipersoalkan.

Suasana Martupa Sidebang bersama kuasa hukumnya, Hans Silalahi dan Ojahan Sinurat, saat berada di SPKT Polda Sumatera Utara untuk membuat laporan terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang, Rabu (26/8/2026). (langgamnews.com/ist)

MEDAN, langgamnews.com – Pernyataan keras dilontarkan kuasa hukum Martupa Sidebang, S.T., Hans Silalahi, S.H., M.H., setelah kliennya melaporkan dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait uang Rp1,2 miliar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026).

Hans menyebut persoalan tersebut melibatkan lima pengacara berinisial MC, JK, MARA, MFA, dan NA. Menurut dia, kelima nama tersebut berkaitan dengan dana Rp1,2 miliar yang disebut diberikan untuk kepentingan pengurusan perkara Martupa.

Pernyataan itu disampaikan Hans setelah laporan polisi diterima SPKT Polda Sumut. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/1426/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Agustus 2026.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Hans menilai adanya persoalan serius karena uang telah diberikan, sementara pendampingan hukum terhadap kliennya disebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Oke, ini saya tambahin dari rekan saya bahwasannya lima pengacara ini bernisial MC, JK, MARA,MFA, NA. Nah, lima-lima pengacara ini oknum pengacara telah mengambil uang klien saya 1,2 M.” kata Hans Silalahi

Menurut Hans, persoalan yang dilaporkan tidak hanya menyangkut besarnya uang yang telah diserahkan, tetapi juga dugaan tidak terlaksananya pendampingan hukum setelah pemberian kuasa.

“Tandatangan surat kuasa ditandatangan surat kuasa di luar pada di luar daripada uang surat kuasa. Nah, uang 1,2 M ini untuk apa? Untuk pengurusan perkara. Dibilang untuk mengurus perkara 1,2 M. Tapi tidak pernah oknum pengacara pengacara tersebut mendampingi klien saya di dalam perkara ini. Nah, jadi kita menduga pengacara ini adalah mafia. Kenapa berani dia menipu klien saya menggelapkan uang 1,2 M?,” ungkapnya

Hans menyatakan laporan tersebut diarahkan pada dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan yang dicantumkan dalam laporan polisi.

“pasal yang kita laporkannya 492, 486 penipun dan penggelapan,” Kata Hans Silalahi selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T

Ia juga meminta kepolisian memberi perhatian terhadap laporan yang telah disampaikan tersebut.

“kepada Bapak pihak kepolisian Kapolda agar tensi dalam perkara ini karena oknum-oknum advokat pengacara ini harus atensi telah menipu klien saya,” Kata Hans Silalahi, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T

Dana Rp1,2 Miliar Diserahkan Bertahap

Persoalan yang dipersoalkan Martupa tidak berhenti pada pernyataan kuasa hukum. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan dibuat pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 15.34 WIB.

Dokumen tersebut mencatat adanya kesepakatan biaya sebesar Rp1.200.000.000. Dana itu disebut diberikan dalam beberapa tahap.

Penyerahan pertama tercatat sebesar Rp700 juta pada 31 Desember 2025. Selanjutnya, terdapat penyerahan Rp400 juta di Jalan Gagak Hitam dan Rp100 juta di pintu keluar Tol Bandar Selamat, di samping Sekolah Budi Satria Medan.

Dalam dokumen laporan juga disebutkan bahwa pada 25 November 2025, Mhd. Al Amin Rasyid Abbas Nst, S.H., M.H. melalui Advokat dan Paralegal Falah Sanskara Law Firm menerima kuasa dari Martupa.

Kuasa tersebut berkaitan dengan pendampingan dan perwakilan kepentingan hukum Martupa dalam memberikan keterangan serta dokumen terkait surat pelapor.

Martupa kemudian mempersoalkan pelaksanaan pendampingan karena menurut keterangannya, layanan hukum yang menjadi dasar pemberian dana tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan dalam surat kuasa khusus.

Martupa Klaim Tak Mendapat Pendampingan

Martupa Sidebang sebelumnya menerangkan bahwa persoalan bermula ketika dirinya menghadapi proses pemeriksaan. Ia menyebut ada lima nama penasihat hukum yang diperkenalkan kepadanya dan kemudian muncul permintaan dana Rp1,2 miliar.

“kemarin kita ada pemeriksaan. Jadi kita menggunakan PH yang disebutkan oleh pengacara tadi. Jadi ada lima nama disebut. Jadi mereka kemarin meminta uang senilai 1,2 miliar tadi. Jadi di situ alasannya untuk menyelesaikan pemeriksaan. Nyatanya sampai dengan hari ini kan tidak ada.” ungkap Martupa Sidebang, S.T

Karena proses yang disebut sebelumnya tidak kunjung terealisasi, Martupa mengaku meminta agar dana yang telah diserahkan dikembalikan.

“Kemudian kita meminta uang itu agar dikembalikan. kita hanya dijanjikan sampai dengan hari ini masih dijanji-janjikan saja. Jadi kita praduga bahwa mereka telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang yang kami serahkan.” ucap Martupa Sidebang, S.T

Ia juga menjelaskan bahwa pengenalan terhadap penasihat hukum tersebut bukan berasal dari dirinya sendiri.

“Kamu kenal sama PH-nya itu sebelumnya? Sebelumnya tidak dikenalkan. Kami PH ini dikenalkan oleh kepala dinas dalam hal ini kepala dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Pak Rahmat Syah. Dan dia memberikan uang Rp500 juta,” ujarnya.

Martupa berharap laporan yang telah dibuat dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ia juga masih memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Harapan kami semoga masalah ini bisa menjadi atensi agar dapat segera diproses dan kami masih membuka ruang kepada PH dimaksud yang kelima PH itu untuk segera iktikad baik mengembalikan dana tersebut,” kata Martupa Sidebang, S.T selaku yang melaporkan.

Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Saat Pemeriksaan

Kuasa hukum Martupa lainnya, Ojahan Sinurat, S.H., mengatakan laporan tersebut diajukan karena pihaknya menduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan pendampingan hukum.

“Ya, hari ini kami datang ke SPKT Polda Sumatera Utara ini untuk melaporkan dugaan penipuan dan curang sebagaimana pasal 492 486 KUHAP dugaannya terhadap oknum-oknum pengacara yang mana oknum pengacara ini telah menerima kuasa dari klien kami ini untuk melakukan pendampingan ada kasusnya di polisi.” dijelaskan Ojahan Sinurat

Ojahan menyatakan pihaknya mempertanyakan tidak hadirnya penasihat hukum ketika Martupa menjalani proses pemeriksaan.

“Namun mulai dari proses mulai penandatangan surat kuasa sampai klien kami ini menjalani proses hukum tak pernah didampingi. Sementara oknum pengacara ini sudah menerima sejumlah uang untuk dalam hal menjalankan kuasanya.” beber Ojahan Sinurat

Menurut Ojahan, persoalan pendampingan tersebut disebut terjadi dalam beberapa kesempatan ketika kliennya dimintai keterangan.

“Tapi beberapa kali si klien kami ini dimintai keterangan tak pernah didampingi oleh oknum-oknum pengacara ini. kerugian yang sebagaimana lapor kami sekitar 1,2 M. menurut pembicaraan mereka itu bukan dalam rangka pemberian kuasa tapi untuk kuasa itulah bahasa mereka,” lanjutnya

Ia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian terhadap persoalan yang dilaporkan.

“Harapan kita klien kami ini mendapat keadilan ya karena kan mereka sangat dirugikan dan karena ada beberapa kali dijanjikan kepada klien kami ini ternyata pendampingan saja tak didampingi tidak dilakukan. Bagaimana mungkin untuk mendampingi haknya? Harapannya biarlah proses hukum yang menjalankan yang dijalankan untuk mendapatkan keadilan klien kami,” Kata Ojahan Sinurat selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T

Selain menempuh jalur pidana, Ojahan menyebut pihaknya mempertimbangkan langkah melalui organisasi advokat apabila hasil penyelidikan nantinya menunjukkan adanya dasar untuk membawa persoalan tersebut ke ranah etik profesi.

“Ya tentu tentu kami juga punya niat untuk melaporkan ke OA nya kan, tergantung nanti dari penyelidikan dulu. Kita tunggu penyelidikan apakah nanti diarahkan dulu ke OA-nya atau ini juga proseskan dulu. Kira-kira begitu,” Kata Ojahan Sinurat selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T

MARA Belum Berikan Tanggapan

Dalam laporan polisi, pihak yang dilaporkan tercantum dengan inisial MARA. Dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Wartawan telah berupaya meminta tanggapan kepada pengacara berinisial MARA melalui pesan WhatsApp maupun panggilan WhatsApp terkait tudingan tersebut. Namun hingga Rabu malam (26/8/2026), konfirmasi yang disampaikan belum memperoleh jawaban.

Begitu pula dengan lima nama berinisial yang disebut Hans Silalahi dalam keterangannya. Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari pihak-pihak tersebut mengenai tudingan yang disampaikan Martupa dan kuasa hukumnya.

Pemberitaan ini menempatkan seluruh tudingan sebagai laporan dan pernyataan dari pihak pelapor serta kuasa hukumnya. Pihak yang dilaporkan maupun pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.