MEDAN, langgamnews.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus diukur dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Menurut fraksi tersebut, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang menjadi prestasi penting, namun belum cukup apabila belum diikuti peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pendapat fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Selasa (7/7/2026).
Dalam penyampaian sikap fraksi, Gerindra memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Medan yang kembali memperoleh opini WTP dari BPK selama enam tahun berturut-turut. Meski demikian, fraksi tersebut menilai penghargaan tersebut seharusnya menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, bukan sekadar pencapaian administratif.
Fraksi Gerindra menyampaikan:
“Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi Pemerintah Kota Medan yang kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk enam kali berturut-turut. Prestasi tersebut patut diapresiasi sebagai indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun demikian, Fraksi Partai Gerindra mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika pengelolaan APBD mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, dan mempercepat pembangunan Kota Medan.”
Menurut Fraksi Gerindra, efektivitas APBD tidak hanya dapat dilihat dari besarnya anggaran yang terserap maupun kepatuhan terhadap aturan administrasi keuangan. Penilaian masyarakat justru akan muncul dari hasil pembangunan yang langsung dirasakan dalam aktivitas sehari-hari.
Fraksi tersebut mencontohkan sejumlah indikator yang dinilai mencerminkan keberhasilan pemerintah daerah, di antaranya kondisi jalan yang lebih baik, sistem drainase yang berfungsi optimal, berkurangnya titik banjir, pelayanan kesehatan yang cepat, mutu pendidikan yang meningkat, birokrasi yang sederhana, serta lingkungan yang bersih dan nyaman.
Gerindra juga kembali mengingatkan bahwa APBD merupakan bentuk komitmen pemerintah kepada masyarakat sehingga setiap program yang dibiayai harus menghasilkan manfaat yang nyata.
Dalam pandangannya, fraksi tersebut menegaskan:
“Namun bagi Fraksi Partai Gerindra, angka yang besar tidak otomatis mencerminkan keberhasilan. APBD bukan sekadar dokumen keuangan, tetapi merupakan kontrak politik antara pemerintah dengan rakyat. Keberhasilan APBD baru dapat diukur apabila masyarakat benar-benar merasakan perubahan dalam kehidupan sehari-hari.”
Selain itu, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah. Seluruh dana yang berasal dari masyarakat, menurut mereka, harus dipastikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan yang berkualitas.
Fraksi Gerindra menyatakan:
“Fraksi Partai Gerindra menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan dengan hasil kerja yang nyata. Tidak boleh ada anggaran yang hanya habis terserap tanpa menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.”
Pada kesempatan tersebut, Fraksi Gerindra juga mengingatkan masih adanya sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat Kota Medan, seperti banjir yang masih berulang, kemacetan lalu lintas, penanganan sampah yang belum maksimal, pelayanan publik yang dinilai perlu semakin responsif, serta ketimpangan pembangunan di sejumlah wilayah. Oleh karena itu, fraksi meminta pemerintah daerah memastikan setiap target pembangunan dapat diwujudkan melalui pelaksanaan yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta evaluasi yang berkelanjutan.
Di akhir pandangannya, Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disertai harapan agar seluruh rekomendasi DPRD, hasil pemeriksaan BPK, dan berbagai masukan fraksi dapat ditindaklanjuti guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.












