Berita Utama

Dr. M. Sa’i Rangkuti dari Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut Bongkar Sengketa Tanah Ahli Waris Eks Bupati Langkat, Klaim Kerugian Rp2,6 Miliar, Pemko Binjai Ikut Dikaitkan dan Dikonfirmasi

×

Dr. M. Sa’i Rangkuti dari Tim Advokasi Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumut Bongkar Sengketa Tanah Ahli Waris Eks Bupati Langkat, Klaim Kerugian Rp2,6 Miliar, Pemko Binjai Ikut Dikaitkan dan Dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini

Dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut, Dr. M. Sa’i memaparkan kronologi, dasar legalitas hingga tuntutan sita jaminan terhadap tergugat, Pemko Binjai belum beri tanggapan atas konfirmasi media

Di Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates, Jalan Abdullah Lubis No.38, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (13/4/2026), Kuasa Hukum Ahli Waris, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H (tengah) saat konferensi pers didampingi tim hukumnya Rizky Fatimantara Pulungan, S.H (posisi kanan) dan Muhammad Ilham, S.H. (langgamnews.com/Foto: Tim).

“Dengan adanya gugatan ini, kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP, telah diupayakan untuk dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp terkait perkara tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan atas konfirmasi yang disampaikan, Senin (13/4/2026).