DELI SERDANG, langgamnews.com – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Ops Antik Toba 2026. Dalam operasi yang berlangsung di Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, aparat membongkar sekaligus memusnahkan sebuah barak yang diduga dipakai sebagai lokasi transaksi sabu, Kamis (14/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial BP (19). Pemuda itu diduga menjalankan peran sebagai kurir yang mengantarkan sabu kepada pembeli di kawasan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penindakan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, petugas menggunakan metode undercover buy atau pembelian terselubung untuk memastikan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Tanjung Morawa.
“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa,” tutur Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (15/5/2026).
Setelah target dipastikan, polisi bergerak menangkap BP di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi. Dari hasil penindakan itu, petugas menyita narkotika jenis sabu beserta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang terlarang tersebut.
“Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BP beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba,” ucap Ferry.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah area sekitar barak narkoba. Dalam penggeledahan itu, polisi kembali menemukan paket sabu tambahan yang disebut berkaitan dengan seorang pria berinisial Mondo.
Hingga kini, keberadaan Mondo masih dalam penyelidikan dan pencarian pihak kepolisian. Polisi menduga pria tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di kawasan Tanjung Morawa.
Selain menyita barang bukti, aparat juga langsung memusnahkan barak yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba agar tidak lagi digunakan.
“Barak narkoba tersebut langsung dimusnahkan agar tidak lagi digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, BP disebut mengaku hanya menjalankan tugas mengantarkan sabu kepada pembeli atas arahan Mondo. Polisi menyebut tersangka telah beberapa kali melakukan pengantaran narkotika dalam sehari.
“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp50 ribu setiap kali berhasil mengantarkan narkotika kepada pembeli,” jelas Ferry.
Saat ini BP beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Polda Sumut memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba, termasuk lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas seluruh jaringan narkotika, termasuk lokasi-lokasi yang dijadikan sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.












