MEDAN, langgamnews.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Medan kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan transaksi sabu di kawasan Gang Impian, Jalan Krakatau Ujung, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Jumat (15/5/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, personel Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan seorang pria berinisial BPL (30). Ia ditangkap saat diduga hendak menyerahkan paket sabu kepada seseorang yang ternyata merupakan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang menyasar sejumlah titik yang diduga rawan menjadi lokasi peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan penindakan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Gang Impian.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi tersebut memang menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika. Setelah target terpantau, personel langsung melakukan undercover buy,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (16/5/2026).
Dalam proses penyamaran tersebut, petugas memesan satu paket sabu seharga Rp70 ribu kepada pelaku. Ketika transaksi berlangsung, aparat langsung melakukan penyergapan.
“Pelaku diamankan saat sedang memaketkan sabu untuk diserahkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli,” katanya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita dua paket sabu dengan berat netto 1,14 gram. Selain itu, turut ditemukan uang tunai Rp100 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika dan lima plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai wadah pengemasan sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, BPL mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga bulan di kawasan Gang Impian. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait.
“Tersangka membeli sabu seharga Rp300 ribu per gram lalu menjualnya kembali secara eceran dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram,” ungkap Ferry.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat juga masih memburu seorang pria berinisial Sunar yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka.
“Polda Sumut berkomitmen membersihkan wilayah-wilayah rawan narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.












