LUBUK PAKAM, langgamnews.com – Sidang perkara dugaan KDRT kembali memperlihatkan perbedaan keterangan antara terdakwa Sherly dan saksi R, terutama terkait rekaman CCTV yang diperdebatkan dalam persidangan.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (23/4/2026), dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota. Sherly hadir bersama tim penasihat hukum, yakni Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H., sedangkan Jaksa Penuntut Umum Ricky Sinaga menjalankan proses penuntutan.
Dalam agenda persidangan keterangan saksi R, JPU menghadirkan alat bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diputar di ruang sidang utama guna mengonfirmasi kesesuaian keterangan saksi R terkait kronologi peristiwa. Tayangan itu menampilkan rangkaian situasi di dalam rumah, termasuk momen kedatangan anggota keluarga hingga kondisi menjelang terjadinya keributan.
Dalam sidang, R menyampaikan bahwa tidak seluruh momen kejadian terekam kamera pengawas.












