Berita Utama & Headline

Respons Emosional Saksi Warnai Pemeriksaan di Sidang KDRT

2
×

Respons Emosional Saksi Warnai Pemeriksaan di Sidang KDRT

Sebarkan artikel ini

Pernyataan R Saat Ditanya Kuasa Hukum Jadi Perhatian

R sebagai saksi pelapor memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan sikap emosional ketika menjawab pertanyaan dari pihak terkait, Lubuk Pakam, dalam suasana persidangan terbuka, Kamis (23/4/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

LUBUK PAKAM, langgamnews.com – Suasana persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Kamis (23/4/2026) berlangsung cukup intens. Hal ini terlihat dari sikap saksi pelapor R yang menunjukkan respons emosional saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota serta panitera pengganti. Terdakwa Sherly hadir dengan didampingi penasihat hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum Ricky Sinaga menangani proses penuntutan dalam perkara ini.

Dalam jalannya persidangan, R beberapa kali memberikan jawaban dengan nada tinggi ketika dicecar pertanyaan terkait kronologi kejadian serta isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Situasi tersebut terjadi di hadapan hakim ketua saat proses tanya jawab berlangsung.

Kuasa hukum terdakwa menilai respons saksi tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dalam memberikan keterangan.

“Saat kami pertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa, dia terlihat meledak-ledak, bahkan menjawab dengan nada keras,” ujar kuasa hukum terdakwa, Togar Lubis, usai persidangan.

Menurutnya, sikap tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpengaruh terhadap kejelasan keterangan yang disampaikan di persidangan.

“Jawaban yang disampaikan juga ada yang tidak sesuai dengan BAP-nya sendiri, baik sebagai saksi maupun dalam dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan tim penasihat hukum lainnya, Jonson Sibarani, yang menilai dinamika tersebut memperlihatkan adanya kejanggalan dalam fakta persidangan.

Ia menyebut, selain substansi keterangan, cara penyampaian saksi juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penilaian di persidangan.

“Ketika ditanya, saksi terlihat emosional dan tidak konsisten. Ini tentu menjadi bagian yang akan kami dalami dalam pembelaan,” ujarnya.

Sementara itu, majelis hakim tetap mengarahkan jalannya persidangan agar fokus pada pokok perkara. Hakim ketua beberapa kali mengingatkan agar para pihak menyampaikan keterangan secara jelas dan tidak keluar dari substansi yang sedang diperiksa.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya guna mendalami alat bukti dan keterangan para pihak. Sikap saksi di persidangan pun menjadi salah satu aspek yang turut dicermati dalam mengungkap fakta peristiwa secara utuh.