DELI SERDANG, langgamnews.co.id – Pemutaran rekaman CCTV dalam sidang lanjutan dugaan penganiayaan terhadap R di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memunculkan perhatian dari pihak terdakwa. Kuasa hukum menyoroti tayangan yang dinilai tidak memperlihatkan adanya luka pada wajah maupun pakaian korban yang robek, sedangkan majelis hakim menegaskan seluruh alat bukti akan dinilai secara utuh sesuai fakta persidangan sebelum mengambil keputusan.
Sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly dan pelapor inisial R di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (25/06/2026).
Sidang terbuka yang berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota.
Dalam agenda Pemeriksaan Terdakwa, Sherly. Terdakwa Sherly hadir didampingi penasihat hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H.
Berdasarkan tayangan CCTV yang diputar di ruang sidang, tidak terlihat adanya kondisi baju R yang robek ataupun koyak selama rangkaian peristiwa yang terekam. Hingga rekaman selesai diputar dan dibahas oleh para pihak, tidak muncul fakta visual yang menunjukkan pakaian Roland mengalami kerusakan.
Dalam persidangan, pembahasan mengenai pakaian R muncul ketika Jaksa Penuntut Umum menggali keterangan terdakwa terkait peristiwa yang menyebabkan kacamata Roland patah.
Saat memberikan keterangannya, terdakwa menyampaikan bahwa kacamata Roland teraih secara refleks ketika dirinya berusaha menjaga keseimbangan agar tidak terjatuh sambil menggendong anak.
“Jadi sejajar kalau seandainya dia lebih tinggi mungkin yang ketarik bajunya,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam bentuk pengandaian mengenai posisi tubuh saat kejadian dan bukan sebagai keterangan bahwa baju Roland benar-benar robek atau koyak.
Selain persoalan pakaian, persidangan juga menyoroti dugaan adanya luka pada wajah Roland. Jaksa Penuntut Umum beberapa kali mengajukan pertanyaan kepada terdakwa mengenai kemungkinan kontak fisik yang menyebabkan luka di bagian wajah atau hidung R.
Menanggapi pertanyaan tersebut, terdakwa secara konsisten membantah telah menyentuh ataupun melukai wajah Roland.
“Enggak ada karena saya gk punya kuku pak,” jawab terdakwa ketika ditanya apakah wajah Roland sempat terkena tangannya.
Saat kembali ditanya apakah dirinya merasa pernah menyentuh bagian wajah atau hidung Roland, terdakwa menjawab singkat, “Tidak aja.”
Terdakwa juga menegaskan bahwa menurut pengamatannya tidak terdapat luka pada wajah Roland.
“Enggak kan itu tidak ada luka tidak ada luka sama sekali di wajahnya dan kelihatan di cctv itu juga dia sama sekali enggak membahas soal wajahnya enggak tapi yang dia bahas cuma kalau mau pergi pergi aja jangan bawa anak-anak selalu itu,” kata terdakwa.
Majelis hakim kemudian mengingatkan bahwa pada persidangan sebelumnya R sempat memperlihatkan adanya luka di bawah mata kepada majelis.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa kembali mempertahankan keterangannya.
“Saya enggak tahu yang mulia karena di cctv juga kita ada zoom itu ketika kakak saya bersaksi tidak ada merah atau luka,” ujar terdakwa.
Dalam pemeriksaan lanjutan, majelis hakim kembali memastikan apakah terdakwa pernah bersentuhan dengan bagian pelipis atau wajah R.
Terdakwa menjawab, “Jadi saya enggak nyikut wajahnya sama sekali karena dia pakai kacamata juga selalu agak turun kan dan kacamatanya juga enggak setebal yang dipakai gak ada juga kayaknya enggak ada ininya enggak tahu jadinya begitu cepat.”
Berdasarkan rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang, tidak terlihat secara jelas adanya luka pada wajah R maupun kondisi baju yang robek atau koyak. Namun demikian, rekaman CCTV merupakan salah satu alat bukti yang akan dinilai bersama alat bukti lainnya dalam proses pembuktian perkara.
Penilaian terhadap seluruh alat bukti, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, keterangan korban, keterangan terdakwa, pendapat ahli, serta bukti lainnya, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk dipertimbangkan sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang perkara tersebut masih berlanjut, sementara seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian dari pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara.












