Program integrasi sendiri merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan. Melalui mekanisme ini, proses pembinaan diharapkan mampu mendukung reintegrasi sosial sehingga warga binaan dapat kembali ke lingkungan masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Rutan Kelas I Medan menyatakan pelaksanaan Sidang TPP menjadi bagian dari komitmen dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, dan keadilan, sekaligus memastikan setiap pemberian hak integrasi dilakukan melalui proses penilaian yang cermat dan sesuai prosedur. (red/ril)












