MEDAN, langgamnews.com – Sengketa yang diduga dipicu oleh unggahan di media sosial kini bergulir ke ranah hukum. Maschuril Khomis Ridho melalui kuasa hukumnya, Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H., melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada Sabtu (01/08/2026).
Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong dan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik. Menurut pihak kuasa hukum, laporan dibuat secara terpisah karena masing-masing memiliki dasar hukum dan objek perkara yang berbeda.
Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) menunjukkan laporan pertama tercatat dengan Nomor STTLP/B/1251/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, sedangkan laporan kedua bernomor STTLP/B/1252/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Kedua laporan tersebut diterbitkan pada 1 Agustus 2026.
Untuk laporan pertama, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 44 Ayat (3) terkait Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam dokumen itu, akun media sosial berinisial DF disebut sebagai pihak terlapor.
Sementara itu, laporan kedua berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak yang dilaporkan adalah akun media sosial berinisial UG beserta akun lain yang identitasnya masih belum diketahui.
Menjelaskan alasan dibuatnya dua laporan tersebut, Ahmad Fadhly Roza mengatakan setiap laporan memiliki substansi dugaan tindak pidana yang berbeda sehingga diproses secara terpisah.
“Hari ini kami membuat laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong satu. Yang kedua, fitnah atau mencemarkan nama baik. Jadi, ada dua laporan yang hari ini kami buat di SPKT Polda Sumatera Utara.”
Ia kemudian menyebut akun media sosial yang menjadi objek laporan.
“Yang pertama atas nama akun UG. Yang kedua atas nama akun DF.”
Menurut Ahmad Fadhly Roza, unggahan yang diduga dibuat akun tersebut telah memicu berbagai komentar negatif dari pengguna media sosial sehingga memengaruhi kondisi psikologis kliennya.
“Untuk laporan UG ini adalah menyebabkan berita bohong terhadap kliem kita sehingga para masyarakat netizen pengguna akun media sosial itu menghujat dan menjelek-jelekkan kliem kita sehingga secara psikologi klien kami merasa malu ya kan kemudian merasa kehormatannya direndahkan oleh akun media sosial ini.”
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari adanya hubungan kerja sama antara kliennya dengan pihak lain, bukan hubungan kerja sebagaimana disebut dalam sejumlah unggahan.
“Persoalannya mungkin panjang, ya. ada kaitan ada sama-sama konten kreator ini kan ada perjanjian kerja sama ya bukan perjanjian kerja ya perjanjian kerja sama antara klien kita dengan pihak dia.”
Selain dua laporan tersebut, Ahmad Fadhly Roza menyebut dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan perkara tersebut telah lebih dahulu dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Pihaknya juga mengaku menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya korban lain yang berkaitan dengan aktivitas akun media sosial dimaksud. Namun, informasi tersebut masih akan dipastikan terlebih dahulu.
“Kemudian informasi yang kami dengar dari masyarakat bahwa banyak lagi juga korban-korban informasi ini ya kebenarannya harus kita cek kembali.”
Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, informasi tersebut dapat berkembang menjadi laporan baru. Meski demikian, hingga saat ini pihaknya hanya mengajukan dua laporan.
“Tapi pada hari ini kami melaporkan dua tindak pidana. Pertama tentang berita bohong. Yang kedua adalah penghinaan atau pencemaran nama baik.”
Ahmad Fadhly Roza berharap aparat penegak hukum tetap menjalankan proses penyelidikan sesuai aturan meskipun akun media sosial yang dilaporkan diduga digunakan oleh anak di bawah umur.
“Harapan kita walaupun akun ini diduga digunakan oleh anak di bawah umur, tapi secara hukum ya harus tetap diproses.”
Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan kliennya, tetapi juga berkaitan dengan keresahan masyarakat terhadap penyebaran informasi di media sosial.
“Artinya ini juga bagian dari keresahan masyarakat khususnya juga kerugian atau keresahan yang dialami oleh klaim kami sehingga klien kami membuat laporan di Polda Sumatera ini Sumatera Utara ini.”
Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi.
“Harapan kami itu ya jangan itu masyarakat terlalu percaya dengan akun-akun media sosial yang menampilkan kesusahan ya, penderitaan sehingga justru dia mengambil keuntungan dari masyarakat dan akhirnya merugikan masyarakat.”
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mudah terpancing oleh konten yang belum tentu dapat dipastikan kebenarannya.
“Jangan mudah tergiur, jangan mudah percaya, jangan mudah terprovokasi dengan akun-akun yang menjual kesedihan, penderitaan.”
Menanggapi tuduhan bahwa kliennya tidak membayarkan gaji selama satu tahun, Ahmad Fadhly Roza menyatakan hubungan para pihak merupakan hubungan kerja sama yang dibuktikan dengan dokumen tertulis.
“Kita tadi pada saat buat lp sudah terbantahkan ada surat ee perjanjian kerja sama itu aja belum ada setahun.”
Ia kembali menegaskan bahwa hubungan kerja sama memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan hubungan kerja.
“Maka harus dibedakan kerja sama dengan perjanjian kerja itu beda.”
Di penghujung keterangannya, Ahmad Fadhly Roza memastikan tim kuasa hukum akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan memberikan pembelaan terhadap kliennya.
“Dan apapun laporan dari pihak lain terhadap kliem kita, kita tetap hadapi ya. Sepanjang kebenaran kami akan bela.”
Berdasarkan isi STTLP, laporan dugaan pencemaran nama baik menyebut pelapor menerima kiriman melalui direct message yang berisi foto dirinya bersama telepon genggam miliknya. Pelapor menilai unggahan tersebut memuat tuduhan yang tidak benar sehingga dianggap merugikan nama baik serta menimbulkan kerugian materiil maupun moril.
Sementara itu, dalam laporan dugaan penyebaran berita bohong dijelaskan bahwa pada Jumat, 25 Juli 2026, pelapor mengetahui adanya unggahan di media sosial yang menuduh dirinya mengonsumsi obat-obatan terlarang. Pelapor membantah tuduhan tersebut dan menilai informasi itu telah memicu komentar negatif yang berdampak terhadap reputasinya.
Hingga berita ini dipublikasikan, kedua laporan masih berada dalam tahap penanganan Polda Sumatera Utara. Langgamnews.com mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tagar:
Maschuril Ridho, Polda Sumut, Berita Bohong, Pencemaran Nama, Media Sosial












