Medan, langgamnews.com – Antusiasme ribuan warga Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, mewarnai kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 tentang Pengentasan Kemiskinan, Sabtu (17/1/2026).
Kegiatan yang digelar di Lapangan Gang Ikhlas itu dibuka anggota DPRD Kota Medan, Drs Godfried Effendi Lubis, M.M. Sejumlah OPD Pemko Medan turut hadir mendengar langsung aspirasi masyarakat.
Dalam forum dialog, warga secara terbuka menyampaikan keluhan terkait layanan dasar yang dinilai belum tuntas, mulai dari air bersih yang belum masuk ke pemukiman, jalan rusak tanpa lampu penerangan, hingga banjir yang berulang.

Godfried menegaskan bahwa Perda Pengentasan Kemiskinan menjadi payung hukum untuk menjamin hak dasar warga. Ia juga mengingatkan warga tentang program UHC yang memungkinkan layanan kesehatan cukup dengan KTP dan KK.
“Kesehatan itu hak dasar penduduk Kota Medan. Dengan KTP dan KK, warga bisa berobat di rumah sakit yang melayani BPJS tanpa bayar iuran, setara kelas 3,” ujar Godfried dalam pemaparannya.












