MEDAN, langgamnews.com – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di dalam angkutan kota Morina 81 dan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam perkara tersebut, dua pria diamankan karena diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap penumpang perempuan di Kota Medan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video memperlihatkan korban melompat dari angkot yang sedang melaju di Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Selasa (7/4/2026) siang.
Pengungkapan perkara dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melalui Subdit III Jatanras bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah kasus tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Begitu kejadian ini viral dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat, Kapolda Sumut langsung memberikan perhatian khusus dan memerintahkan Ditreskrimum bergerak cepat mengungkap para pelaku. Ini menjadi komitmen kami bahwa setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas,” ujar Ferry, Jumat (15/5/2026).
Dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial EN alias Memes alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga SLS menjadi pelaku utama dalam aksi tersebut. Ia disebut mengancam penumpang menggunakan parang, melukai korban, mengambil telepon genggam, hingga mendorong korban keluar dari angkot yang masih berjalan.
Sedangkan EN yang diketahui merupakan sopir cadangan angkot Morina 81 diduga turut membantu aksi dengan mempercepat kendaraan agar korban tidak mendapatkan pertolongan warga sekitar.
“Modus mereka cukup terencana. Pelaku utama berpura-pura menyandera sopir agar seolah-olah tidak ada kerja sama, padahal keduanya sudah bersekongkol sejak awal,” kata Ferry.
Dalam kejadian itu, Julia Pratiwi kehilangan satu unit handphone Samsung dan mengalami luka lecet.
Korban lainnya, Erika Hasibuan, mengalami luka cukup serius berupa patah tiga gigi dan luka di kepala setelah diduga didorong keluar dari kendaraan. Ia juga kehilangan dua unit handphone.
Sementara Nova Yanti Porman Tampubolon mengalami luka bacok di tangan kanan serta cedera pada kaki setelah melompat dari dalam angkot untuk menyelamatkan diri.
Dalam pengembangan kasus, polisi terlebih dahulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap SLS yang melarikan diri ke wilayah perkebunan sawit di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Petugas disebut harus masuk ke kawasan perkebunan dengan waktu tempuh sekitar lima jam dari jalan utama sebelum akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyian tersangka.
“Tim harus melakukan pemetaan lokasi dan pengendapan semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit,” tutur Ferry.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS disebut berupaya melawan petugas dan mencoba kabur.
Kepolisian menyatakan telah memberikan peringatan, namun karena tersangka dinilai membahayakan keselamatan aparat, tindakan tegas dan terukur akhirnya dilakukan.
“Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini tersangka sudah mendapat perawatan medis dan proses penyidikan terus berjalan,” ungkap Ferry.
Dari hasil pemeriksaan sementara, EN diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Sedangkan SLS disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Medan sejak 2020.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa parang, pakaian pelaku, sepasang sepatu yang terlihat dalam video viral, dan handphone milik korban.
Kedua tersangka kini dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat.












