Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi pisau, gergaji kawat yang diduga digunakan sebagai alat penjerat, sarung tangan, pakaian, serta barang lainnya.
Tim gabungan juga menyisir sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti yang diduga dibuang selama perjalanan dari lokasi pembuangan jenazah menuju Medan. Sejumlah barang ditemukan dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Saat pengembangan kasus untuk memastikan lokasi kejadian, kedua terduga pelaku dilaporkan melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dengan menyerang petugas.
Menurut keterangan kepolisian, petugas telah memberikan peringatan agar keduanya bersikap kooperatif. Namun, dalam situasi tersebut, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Setelah kejadian itu, kedua terduga pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, S.I.K., M.Han., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah satuan dalam merespons tindak pidana yang meresahkan masyarakat.












