Untuk mengungkap peristiwa tersebut, tim gabungan mengumpulkan informasi, menganalisis data teknologi, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. Upaya penyelidikan itu mengarah kepada MAH dan FSO, yang kemudian diamankan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pria tersebut diduga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan Imran meninggal dunia. Keduanya juga diduga mengambil barang-barang milik korban dan membawa jenazahnya ke wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan.
Dalam pengembangan perkara, polisi menemukan mobil milik Imran di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kendaraan tersebut diduga hendak dijual kepada calon penadah dan ditemukan tanpa pelat nomor terpasang.
Sementara itu, telepon genggam korban masih ditelusuri karena diduga telah dijual kepada pihak lain. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk mendalami proses penjualan barang tersebut.












